Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Dugaan KDRT Anggota DPRD RI Bukhori Yusuf sampai ke Bareskrim Mabes Polri

Selasa, 23 Mei 2023 14:48

TERSENYUM - Anggota Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD karena menganiaya istri kedua. (dok. PKS)

POLITIKAL.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf diketahui melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berkas perkara dugaan KDRT telah dilimpahkan dari Kepolisian Resor Kota Besar Bandung ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan berkas perkas perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Senin sore (22/5/2023).

Bukhori dilaporkan karena melakukan KDRT terhadap istri keduanya yang berinisial M.

“Sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim. Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan) dari Polrestabes Bandung,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa, 23 Mei 2023.

Kuasa Hukum korban, Srimiguna, melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin kemarin, 22 Mei 2023. Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.

“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023.

Srimiguna, yang mewakili M, meminta MKD menggelar persidangan sehingga semua hal terbuka. Korban, kata dia, menyerahkan keputusan akhirnya kepada MKD.

Halaman 
Tag berita: