POLITIKAL.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk Maret 2024. Tarif listrik Maret ditetapkan bersamaan...
POLITIKAL.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik untuk Maret 2024. Tarif listrik Maret ditetapkan bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan I pada Januari-Maret 2024.
Tarif listrik sepanjang periode tersebut diputuskan tidak naik atau masih sama dengan triwulan IV pada Oktober-Desember 2023. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan, pemerintah punya pertimbangan dalam penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman pada Desember 2023.
1. Tarif Listrik Maret 2024 Non Subsidi
Diansir dari laman resmi PLN, Minggu (25/2/2024) tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Maret 2024 sebagai berikut:
2. Tarif Listrik Maret 2024 Subsidi
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Maret 2024 sebagai berikut:
Faktor penentu tarif listrik
Kebijakan untuk tidak mengubah tarif listrik pada Januari-Maret 2024 berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Penetapan tarif listrik Januari-Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) aturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan tarif listrik, seperti nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.
Merujuk beberapa faktor tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan I 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.
Parameter yang digunakan terdiri dari kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Cara mengetahui tagihan listrik melalui PLN Mobile Masyarakat juga dapat mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN Mobile.
Hal tersebut dikatakan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto.
"Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya," ujar Gregorius Januari lalu.
Lebih lanjut, Gregorius menjelaskan cara untuk mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik melalui PLN Mobile.
Simak penjelasannya berikut ini:
(Redaksi)