Jumat, 1 November 2024

DPR RI Pinta Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Atur Kriteria Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Jumat, 12 April 2024 21:0

BERBICARA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno . / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pembelian gas elpiji 3 kg bersubisidi diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan revisi yang ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno

Pernyataan ini merespon dari kejadian dimana artis Prilly Latuncosina memasak rendang menggunakan gas elpiji 3 kg yang membuat media sosial heboh. 

"Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

"Kasus ini mungkin yang terlihat dan terekspos, dan yang bersangkutan juga sudah menjelaskan dan meminta maaf," ujarnya.

Menurut dia, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya.

"Tapi sebenarnya kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg sangat banyak karena itu dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Kalau tidak dilakukan, maka kita hanya akan berkutat di masalah yang sama terus menerus," tuturnya.

Selain impor, Eddy mengingatkan bahwa harga gas elpiji 3 kg tersebut juga disubsidi pemerintah.

"Artinya semakin banyak beredar maka berpotensi menguras anggaran dan devisa kita. Harus ada aturan yang tegas, jelas, dan berlaku untuk semua bahwa elpiji 3 kg hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu," ucapnya.

Untuk itu, Eddy pun mengusulkan untuk menghapus skema subsidi pada gas elpiji 3 kg dan memberikan subsidi langsung kepada masyarakat yang masuk pada kategori penerima subsidi.

“Jika selama ini produknya disubsidi maka ke depannya kami usul agar subsidinya diberikan langsung kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria selaku penerima subsidi, melalui transfer tunai ke rekening bank penerima. Selanjutnya di pasaran hanya terdapat satu harga LPG 3 kg sesuai ketetapan harga dari Pertamina," katanya.

Menurut dia, mekanisme itu patut dipelajari guna mengurangi penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat mampu.

"Nah, sementara peraturan dan mekanisme penyaluran subsidi LPG 3 kg sedang dievaluasi, kami mengimbau khususnya kepada masyarakat mampu agar stop belanja LPG 3 kg bersubsidi," kata Eddy.

(Redaksi) 

Tag berita: