POLITIKAL.ID - Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi pemerintah, perwakilan war...
POLITIKAL.ID - Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi pemerintah, perwakilan warga Simpang Pasir, serta tim kuasa hukum, Rabu (30/4/2025), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad dan turut hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir yang didampingi tim kuasa hukum dari Mariel Simanjorang & Rekan.
Agenda utama rapat membahas kendala pelaksanaan putusan pengadilan atas sengketa lahan transmigrasi di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu mengharuskan pemerintah memberikan penggantian lahan kepada 118 KK yang belum mendapatkan hak mereka.
Namun, lahan dalam sengketa saat ini telah berubah menjadi aset milik Pemprov Kaltim, sehingga pemerintah menawarkan lokasi lahan alternatif di luar kawasan, seperti Kutai Timur dan Paser yang ditolak warga karena dianggap tak relevan dan tidak sesuai konteks ganti rugi.
“Kami akui, pelaksanaan putusan belum maksimal karena ada kendala teknis dan hukum,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.
Sebelumnya, sekitar 84 KK telah menerima penyelesaian, baik berupa lahan maupun uang kompensasi sebesar Rp500 juta per KK. Namun penyelesaian terhadap 118 KK tersisa belum tuntas karena putusan mengatur ganti rugi berupa lahan, bukan uang, sementara opsi yang tersedia dianggap tidak layak oleh warga.
Dalam pertemuan, DPRD menegaskan komitmen untuk memfasilitasi proses mediasi lanjutan. Salehuddin menyebut bahwa semua pihak, termasuk Biro Hukum, Dinas Transmigrasi, hingga Kejaksaan dan Inspektorat, tengah menelaah opsi hukum agar solusi tetap dalam koridor peraturan dan tata kelola keuangan daerah yang benar.
“Kalau memang tidak memungkinkan lahan di lokasi awal, dan masyarakat tetap menolak lokasi alternatif, maka kompensasi uang bisa jadi opsi, tapi itu harus sesuai regulasi dan akuntabel,” jelasnya.
DPRD Kaltim juga menegaskan bahwa mereka siap menjadi penghubung antara warga dan pemerintah, serta berkoordinasi langsung dengan Sekda dan Gubernur. Semua keputusan nantinya harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan keberpihakan terhadap hak warga.
(Redaksi)