Senin, 29 April 2024

Awas! Kaltim Masuk Lima Tertinggi Daerah Kerawanan Pemilu

Selasa, 20 Desember 2022 19:7

PENJELASAN - Para Komisioner Bawaslu Kaltim, menyampaikan rilis indeks kerawanan pemilu, pada Selasa (20/12/2022)/ Foto: politikal.id

POLITIKAL.ID -  Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi kelima daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim, mendapat 77,04 poin tingkat kerawanan pemilu, berada di bawah Jakarta (88,95 poin), Sulawesi Utara (87,48 poin), Maluku Utara (84,86 poin), dan Jawa Barat (77,04 poin).

Dengan hasil itu, Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim, menilai seluruh pelanggaran pemilu di 2019, berpotensi kembali terjadi di Pemilu 2024.

"Kemungkinan pelanggaran itu bisa terjadi kembali. Tidak hanya Bawaslu Kaltim, pihak terkait seperti pemerintah daerah dan kepolisian turut memiliki tugas, agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi," kata Galeh, Selasa (20/12/2022).

Menurutnya, IKP menjadi pengingat dini penyelenggaran pemilu terhadap potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadi di Kaltim.

"Kita sedang diingatkan oleh Bawaslu RI, untuk segera mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran itu," lanjutnya.

Indeks Kerawanan Pemilu diketahui diambil dari penilaian beberapa dimensi, di antaranya; konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Untuk Kaltim, mendapat poin tertinggi hingga 100 poin untuk potensi pelanggaran di dimensi penyelenggaraan pemilu.

Galeh menegaskan dimensi penyelenggaran pemilu dinilai dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, hingga pengawasan pemilu

"Kaltim tertinggi untuk potensi pelanggaran di penyelenggaraan pemilu. Ini patut jadi PR Bawaslu Kaltim, agar meminimalisir pelanggaran-pelanggaran itu," tegasnya.

Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota, Kukar dan Kubar jadi dua daerah dengan potensi pelanggaran pemilu di Kaltim. 

(redaksi)

Tag berita:
Berita terkait