Senin, 20 Mei 2024

Berapa Besaran Dana BOS yang Diusulkan TKD Prabowo-Gibran Jadi Program Makan Siang Gratis ?

Senin, 4 Maret 2024 15:3

POTRET - TKN Prabowo-Gibran sosialisasi program makan siang gratis di Jakarta Timur/ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Usulan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, agar pendanaan program makan siang gratis menggunakan bantuan operasional sekolah (BOS) spesifik atau afirmatif ditolak Forum Serikat Guru Indonesia ( FSGI). 

Diketahui setiap tahunnya total Dana BOS yang digelontorkan pemerintah ke sekolah-sekolah saat ini sekitar 59,08 T/tahun, sementara anggaran makan siang gratis mencapai RP 450 T/tahun. 

"Jadi tidak mungkin Dana BOS yang saat ini digelontorkan akan digunakan untuk membiayai maksi gratis, karena itu berarti menghentikan layanan pendidikan," tegas FSGI dalam keterangan yang diterima detikEdu, Senin (4/3/2024).

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini juga bisa digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah.

Selain Dana BOS Reguler, pemerintah juga memberikan Dana BOS Airmatif bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal. Dana BOS ini bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Rincian Besaran Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler bergantung pada jumlah siswa. Semakin banyak siswa, maka makin besar jumlah dana BOS yang diterima sekolah. Begitupun sebaliknya, semakin sedikit jumlah siswa, maka makin kecil pula dana yang diterima.

Forum Serikat Guru Indonesia (FSG) menyatakan jika dana BOS yang diterima besar, maka layanan pendidikan dapat berjalan baik. Namun jika Dana BOS digunakan untuk makan siang gratis, maka jumlah yang diterima sekolah pasti tidak cukup.

"Bahkan sekolah bisa tidak dapat membeli ATK, membayar listrik, air, guru honor, dll karena habis buat makan siang gratis," tulis FSGI d

Menurut data yang diberikan FSGI, berikut rerata besaran dana BOS untuk setiap jenjang pendidikan.

  • Jenjang PAUD sebesar Rp 700 ribu/siswa/tahun
  • Jenjang SD sebesar Rp 900 ribu/siswa/tahun
  • Jenjang SMP sebesar Rp 1,1 juta/siswa/tahun
  • Jenjang SMA sebesar Rp 1,5 juta/siswa/tahun
  • Jenjang SMK sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun
  • Jenjang SLB sebesar Rp 3,5 juta/siswa/tahun

Sebelum melancarkan program makan siang gratis, FSGI mendorong pemerintahan yang baru untuk melakukan kajian akademik. Pihaknya menilai penting untuk memetakan sekolah yang memang siswa membutuhkan program makan siang gratis.

FSGI juga menegaskan agar anggaran makan siang gratis tidak menggunakan Dana BOS. Baik BOS Reguler, BOS Kinerja/Prestasi maupun BOS Afirmasi.

"Prinsipnya adalah tidak mengganggu jenis dan besaran dana BOS yang sudah ada namun dapat menambah jenis bantuan baru semisal Dana spesifik," tulis FSGI.

(Redaksi)

Tag berita: