Minggu, 19 Mei 2024

Advertorial Pemkot Samarinda

Soal Jual Beli Pakaian Bekas, Wali Kota Andi Harun: Tanpa Proses yang Jelas, Ini Berbahaya

Kamis, 23 Maret 2023 15:15

DIWAWANCARAI - Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat ditemui di Balaikota Samarinda pada Senin (20/3/2023). / Foto: IST

POLITIKAL.ID -   Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.

AKtivitas jual beli pakaian bekas atau yang saat ini sering disebut dengan thrifting menjadi kesukaan pada kaum milenial saat ini.

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun, sejak larangan impor barang diterbitkan pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.

Hal ini ditanggapi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan serta merta mengambil keputusan, dengan terlebih dahulu melihat penyebab dari hal tersebut.

“Tentu kita melihat alasannya dulu kan, jadi nanti akan ada penyesuaian, seperti misalnya kalau barang ini dikirim langsung dari kapal,”kata Andi Harun saat ditemui di Balai kota Samarinda.

Ia mengatakan  apabila barang bekas impor itu dijual tanpa adanya proses, maka faktor legalitas dan asal muasal barang didorong AH untuk diperhatikan dengan seksama.

“Kalau ini dijual tanpa proses yang jelas, maka menjadi berbahaya bagi para pemakainya,”jelasnya.

Detail daripada larangan itu, sambung dia, akan dipelajari. Kemudian pihaknya akan komunikasikan kepada para pemilik usaha.

“Tapi kalau memang alasannya bersifat permanen, apapun alasannya akan kita sosialisasikan kepada para pedagang,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila alasan dari pelarangan itu akibat dari pembongkaran kapal, maka pihaknya akan mendorong pemilik usaha untuk mewajibkan seluruh pakaian untuk dicuci bersih (laundry).

Oleh karena itu, sebab dari larangan akan dipelajari, baik dari faktor kebersihan, kesehatan, maupun faktor perekonomian.

“Agar dapat aman bagi para pengguna, jadi harus tetap diperhatikan faktor-faktor penyebab laranagn itu. Terutama masalah teknis seperti pajak dan faktor hukum. Sikap Pemkot akan kita ambil setelah kita perhatikan seluruh aspek,” pungkasnya.

(Advertorial)

Tag berita: