Jumat, 1 November 2024

Tindakan Refresif Polisi Kepada Demonstran Pertanda Hak Konstitusional Rakyat Dibatasi

Selasa, 13 Oktober 2020 10:22

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Puluhan pengunjuk rasa mengalami luka luka.

Terparah dua orang mahasiswa polnes dikabarkan patah tulang tangan saat unjuk rasa menolak omnibuslaw UU cipta kerja.

Aksi yang berjalan damai itu di depan kantor DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020) kemarin berujung ricuh.

Mahasiswa tidak mau menerima tawaran Wakil Ketua DPRD dan Gubernur Kaltim serta Wagup, yang hanya sebatas mengantarkan aspirasi.

Mahasiswa tetap keukeuh bertahan hingga pukul 19.00 WITA sebelum dibubarkan petugas polisi.

Dikonfirmasi media ini melalui sambungan pesan singkat what'sapp, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyayangkan tindakan brutal polisi saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa.

"Tindakan negara melalui institusi pemaksanya (coercive institution), terutama aparat kepolisian, memang cenderung sangat represif," ujar Castro sapaannya.

Walaupun puluhan pengunjuk rasa ditahan dan dilepaskan dini hari, dan korban luka - luka serta cidera mendapat penanganan medis, kekerasan dalam demo tersebut tak perlu dilakukan.

"Secara logis, semakin represif polisi, pertanda semakin dibatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat dimuka umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

"Mestinya melindungi, bukan justru membatasinya dengan serangkaian tindakan represif," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait