Jumat, 17 Mei 2024

Kabar Terbaru soal Rafael Alun Trisambodo, Transaksi Mutasi Rekening Capai Rp 500 Milyar hingga Kemenkeu Serahkan RAT ke KPK

Selasa, 7 Maret 2023 22:8

POTRET - Rafael Alun Trisambodo saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Adanya temuan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan memblokir sejumlah rekening terkait Rafael Alun dan keluarga.

Ini dikarenakan dari harta yang diduga tidak wajar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

PPATK lebih dulu memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael. Konsultan pajak itu diduga telah berada di luar negeri.

Setelah rekening milik konsultan pajak, pemblokiran PPATK lalu menyasar rekening Rafael. PPATK menyebut nilai transaksi yang sudah diblokir dari rekening terkait Rafael Alun mencapai Rp 500 miliar.

Rekening Rafael dan Keluarga Diblokir

PPATK telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini, rekening Rafael dan keluarganya pun ikut diblokir.

"Iya benar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/3/2023). Dia menjawab soal kabar PPATK telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya.

Ivan mengatakan rekening keluarga Rafael Alun yang diblokir mulai dari istri dan anaknya.

Mario Dandy Satriyo (20), salah satu anak Rafael yang viral karena kasus penganiayaan kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), juga ikut diblokir rekeningnya.

"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.

"Ada lebih 40-an rekening," tambah Ivan.

Mutasi rekening Keluarga Rafael Lebih Tinggi dari LHKPN

Ivan mengatakan nilai uang dari rekening terkait Rafael Alun yang telah diblokir PPATK berjumlah signifikan.

Dia menyebut mutasi rekening itu lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.

"LHKPN tidak berbanding lurus dengan rekening. Karena LHKPN kan ada aset yang dihitung sementara rekening hanya sebatas dana. Jumlah mutasi rekening di kasus ini kami ketahui lebih besar daripada nilai LHKPN," ujar Ivan.

Nilai Transaksi Tembus Rp 500 Miliar

PPATK kemudian mengungkap nilai transaksi yang ditemukan dari puluhan rekening terkait Rafael itu. Nilai transaksinya mencapai Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucap Ivan.

Dia mengatakan nilai rekening itu diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penelusuran yang masih dilakukan PPATK.

"Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun," ujar Ivan.

Temuan Transaksi Janggal Selain Rafael

Perkara dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK.

Namun ternyata ada lagi dugaan transaksi mencurigakan yang diendus PPATK dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan lainnya.

"Ada beberapa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan menyampaikan hal tersebut untuk menjawab benar tidaknya kabar soal adanya pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu lainnya yang memiliki nilai aset atau transaksi janggal.

Ivan belum menyebutkan nilai transaksi yang janggal itu. Dia mengaku masih akan berkoordinasi dengan KPK.

"Kami masih koordinasi dengan Itjen (Kemenkeu) dan KPK untuk nama-nama lainnya," sebut Ivan.

Kasus harta tidak wajar milik Rafael Alun saat ini pun telah masuk ke tahap penyelidikan. KPK mulai mencari bukti permulaan dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

Harta Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Salah satu yang disorot ialah tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy yang berstatus mahasiswa itu sering memamerkan Rubicon dan Harley di medsosnya.

Mengenai berbagai macam penyelidikan, Kementerian Keuangan menyerahkan kasus dua nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi konsultan pajak terkait harta jumbo pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Atas pernyataan KPK terkait dua nama eks pejabat DJP yang menjadi geng RAT, kami sepenuhnya menghormati dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK yang juga sudah bekerja sama bersama Itjen Kementerian Keuangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).

(Redaksi)

Tag berita: