IMG-LOGO
Home Umum Ketua BPM Unikarta Setuju dan Menerima IKN Pindah ke Kaltim
umum | umum

Ketua BPM Unikarta Setuju dan Menerima IKN Pindah ke Kaltim

oleh Hakan - 15 Februari 2022 08:53 WITA

Ketua BPM Unikarta Setuju dan Menerima IKN Pindah ke Kaltim

Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Unikarta Ady Wahyudi menyatakan  setuju dan  menerima IKN pindah ke  Kaltim. Alasan tersebut yakni, pemindahan IKN...

IMG
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa Unikarta Ady Wahyudi menyatakan  setuju dan  menerima IKN pindah ke  Kaltim. Alasan tersebut yakni, pemindahan IKN di Kaltim secara realita harus diterima, mengingat IKN sudah ditetapkan dan disahkan pemerintah menjadi UU dan DPR  RI  juga  sudah menyetujui. Namun tentunya apabila  ditinjau dari perspektif yg sangat  luas, membangun IKN sesungguhnya sangat  komplek, dan banyak hal yg harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, wilayah IKN  saat ini mencakup sebagian wilayah PPU  dan Kukar. Maka aspek penanganan lingkungan harus menjadi prioritas utama  pemerintah apabila IKN di bangun. "Ya mengingat  wilayah PPU  dan Kukar ini merupakan daerah bekas sumber galian tambang batubara. Jadi lingkungan mesti dilakukan," kata Ady sapaanya, Selasa (15/2/2022). Dia menambahkan, masyarakat  harus mengakui dan menerima  IKN di Kaltim, terlepas  ada gugatan IKN oleh kelompok masyarakat ke lembaga MK. Menurutnya, gugatan terhadap IKN ke  MK adalah suatu kontrol publik yang juga harus disikapi secara  demokratis. "Kami menyadari, untuk menerima  keberadaan IKN di  Wilayah  Kaltim. Karena pembangunan IKN jelas akan menjadi ruang atau  panggung  masyarakat Kalimantan untuk mengambil peran didalamnya, terutama di tinjau dari aspek pemerataan pembangunan  di luar Jawa, khususnya  KalimantanTimur," imbuhnya. Sudah barang tentu kata Ady lagi, terlepas  ada  yang tidak setuju  IKN, namun seperti diketahui pada 18 Januari 2022, pemerintah Jokowi bersama DPR RI telah sepakat  menetapkan dan mengesahkan UU  IKN di  Wilayah Kaltim sebagai Ibu Kota Baru  menggantikan Jakarta. "Jadi itu sebuah realita yang harus didukung dan kita terima  sehingga pemindahan IKN harus  dilaksanakan  dengan mengedepankan  keseimbangan ekologi dengan konsep Green City," harapnya. IKN disebut juga sudah menjadi ketetapan dalam UU, sudah tentu pembangunan IKN harus  dilaksankan. Tinggal bagaimana kata Ady memaksimalkan sumber daya manusia yang ada di Kukar. oleh  sebab itu, civitas  Unikarta berharap agar  pemerintah pusat  dan daerah bersinergi dalam proses pembangunan IKN dengan memprioritasjan  aspek sdm dari masyarakat  lokal Kukar khususnya dan Kaltim pada umumnya. "Jangan sampai IKN sudah terbangun megah, tapi sdm di  Kaltim tidak dilibatkan. Sehingga walga lokal  tersisihkan. Hal ini  akan menimbulkan masalah sosial  dimasa  depan," ucapnya. Untuk itu,  kampus Unikarta yang sudah berusia 38 tahun, seiring kepindahan IKN juga  ikut terdampak positif karena ada perhatian dari pemerintah pusat. Dengan begitu di bidang pengembangan pendidikan Unikarta semakin maju. "Dengan melibatkan kampus khususnya Unikarta dapat mengejar ketertinggalan dan menyamai kampus - kampus  lain  di  Jawa," tandasnya. (*)

Berita terkait