Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentu...
POLITIKAL.ID - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Bahkan, saat ini Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih pada tanggal 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri atas tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menargetkan seluruh Kopdeskel Merah Putih sudah terbentuk pada tanggal 12 Juli 2025.
Oleh karena itu, dia meminta pemda agar mendukung pembentukan tersebut.
"Mohon dukungannya gubernur, bupati/wali kota, dan kita semua. Ini sangat mulia. Mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa," ujarnya dikutip dari Antara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar tidak ragu menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Mendagri menegaskan bahwa pemda dapat memanfaatkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan tersebut.
Tito menyadari pemda terkadang ragu menggunakan BTT karena beranggapan hanya untuk kepentingan darurat.
Oleh karena itu, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025.
SE tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemda sehingga tidak ragu menggunakan BTT dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
"Silakan BTT digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Kopdeskel Merah Putih," kata Tito.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa pembentukan Kopdeskel Merah Putih merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang juga tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Pembentukan tersebut, sambung dia, membutuhkan dukungan dari pemda, termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.
Mendagri juga menyinggung soal sanksi yang dapat diberikan kepada kepala desa maupun lurah apabila tidak mendukung program nasional seperti Kopdeskel Merah Putih. Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah.
Gubernur dan pemerintah pusat, kata dia, bertugas memberi teguran apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa bupati dan wali kota berperan penting dalam mengawal pembentukan koperasi.
"Nah, ini yang mungkin rekan-rekan bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa," ujarnya.
(*)