Selasa, 23 April 2024

SBY Tanggapi Pernyataan Denny Indrayana Soal Sistem Pemilu Tertutup di Tahun 2024

Selasa, 30 Mei 2023 18:14

BERBICARA - Presiden ke - 6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhyono. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Denny Indrayana membocorkan soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Atas pernyataan tersebut  Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY angkat bicara terkait informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana

Selain karena pernyataan itu, hal lain yang membuat SBY tertarik ialah perihal pernyataan Denny Indrayana menyoal peninjauan kembali atau PK Moeldoko di Mahkamah Agung yang digambarkan bahwa Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.

"Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham dan ahli hukum yang kredibel. Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yang akan diputus MK dan PK Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan dan diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko," tulis SBY dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).

Menurut SBY, jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.

Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik.

Tidak terkecuali para pemerhati Pemilu dan demokrasi.

Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.

Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?

"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.

Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

Halaman 
Tag berita: