Jumat, 29 Maret 2024

Sosok

Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Kamis, 24 November 2022 15:57

TERDAKWA - Mas Bechi saat digiring petugas dari ruang tahanan PN Surabaya menuju ruang sidang

Sutrino menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain,  terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya meberikan contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum" Lanjut Sutrisno.

Mas Bechi dilaporkan salah satu santriwati atau anak didiknya di pesantren tempat dia tinggal.

Mas Bechi dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencabulan terhadap perempuan dibawa umur asal Jawa Tengah dengan nomor: LPB/ 392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Saat itu dia dikenakan tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksmal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait