Jumat, 29 Maret 2024

Syarat Pendaftaran Bakal Calon DPD RI di Pemilu 2024

Rabu, 21 Desember 2022 14:0

POTRET - DPD RI. / Foto: Net

POLITIKAL.ID - Pendaftaran telah dimulai pada 6 Desember 2022 dan akan dibuka sampai pada 25 November 2023 mendatang, Hal ini diketahui dari situs resmi kpu.go.id. Syarat-syarat Pencalonan Anggota DPD RI Sebagai Calon Persorangan dan Peserta Pemilu 2024.

Lembaga DPD adalah bagian daripada lembaga MPR yang mewakili kepentingan daerah dari 34 Provinsi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Berikut ini deretan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon anggota DPD di Pemilu 2024.

PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN Pasal 14

(1) Persyaratan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan, meliputi:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan 

e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

Halaman 
Tag berita: