Jumat, 17 Mei 2024

Tanggapan Menteri Kelautan soal Ekspor Pasir yang Membuka Masa Lalu Kelam RI

Kamis, 1 Juni 2023 17:5

ILUSTRASI - kspor pasir laut punya sejarah kelam yang membuat pulau-pulau di Indonesia hilang. Sebagian pasir tersebut digunakan untuk memperluas wilayah Singapura. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi pengerukan hingga ekspor pasir laut membuat sorotan publik. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Peraturan tersebut dibuat untuk memperjelas aturan reklamasi di dalam negeri.

"Kita buat PP tujuan untuk memenuhi reklamasi dalam negeri. Sedimentasi boleh yah silahkan. Penentunya bukan dari PP ini tapi dari tim kajian nanti. Siapa tim kajian itu adalah tim KLHK, KKP greenpace, Walhi, ESDM, kalau mereka mengatakan bisa yah bisa," ujar Trenggono dalam Konferensi Pers di Kementerian KKP, Rabu (31/5/2023).

Sedimentasi untuk reklamasi dibolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian.

Perihal permintaan ekspor, menurutnya juga akan melalui proses yang sama, namun pihaknya akan tetap memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

Permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri.

"Tidak apa-apa selama dia bayaran mahal ke dalam negeri, (soalnya) kok yang untung Johor (Malaysia) terus. Nah johor mengambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga, ya kalau dari kita mana mau saya," ungkapnya.

"Saya sih selalu minta ke Dirjen “kapalnya kurang pak, biaya operasi kurang. Kenapa? Anggarannya kecil” Aduh (sambil menepuk jidat). Iya sudah nanti ada kapal penyedot tangkep. Tapi selama ini yang ditangkep kapal BBM. Itu dikejar-kejar tapi kalah cepet," ujarnya lagi.

Bahkan, bila hasil sedimentasi menurut tim kajian diperbolehkan untuk diekspor justru akan menambah pemasukan negara.

Ketika disinggung apakah salah satu negara tujuan ekspor sedimen pasir adalah Singapura, Trenggono menjawab bahwa ekspor bisa dikirim ke mana saja, tergantung keputusan dari tim kajian.

"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya tidak usah ekspor ke Singapura tapi ekspor aja ke Jepang, apa salahnya. Saya fokusnya adalah bagaimana pembangun reklamasi dalam negeri selama ini fokus soal itu adalah dari mana. Harus dengan barang hasil sedeimentasi. Hasil sediementasi tidak bisa ditentukan KKP. Kami saat ini hanya menentukan regulasi," ungkapnya.

(Redaksi)

 

 

Tag berita: