Jumat, 17 Mei 2024

Nasional

Alasan Ferdinand Hutahaean Polisikan Rocky Gerung, Sebarkan Ujaran Kebencian dan Timbulkan Kegaduhan

Rabu, 2 Agustus 2023 16:18

Politikus PDIP Ferdinand Hutahaean /Foto: HO

"Pasal-pasal yang kami laporkan ada 6 Pasal 2 dari UU ITE yaitu Pasal 28 Jo Pasal 45. Dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160 serta Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Intinya semua adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan upaya penghasutan," pungkasnya.

Sebelumnya laporan terhadap Rocky Gerung juga dibuat kelompok yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7) atas dugaan menghina Jokowi.

Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

 

(*)

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait