POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Paslon Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk telah usai Jumat (21/8/2020) sore ini.
Rapat rekapitulasi tersebut menghasilkan kesimpulan terkait syarat dukungan suara perbaikan Bapaslon perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo, agar bisa menjadi kontestan Pilkada Samarinda Desember mendatang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, sebelumnya hasil dukungan Parawansa dan Markus Tarruk Allo ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan jumlah pendukung yang ditetapkan KPU.
Sebab dukungan bapaslon perseorangan untuk dapat mendaftar sebagai calon membutuhkan 43.977 dukungan warga Samarinda.
Alhasil dari hasil rekapitulasi hari ini, tercatat dukungan perbaikan pasangan tersebut muncul di angka 22.685. Sehingga KPU Kota Samarinda menyatakan bahwa pasangan Samarinda Berani tersebut, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pilkada mendatang.
"Pasangan bapak Parawansa dan Markus Tarruk Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Karena jumlah dukungan verifikasi faktual maupun perbaikan kita jumlahkan hasilnya 22.685," ucap Firman sapaanya.
KPU pun menyerahkan form BA 7 KWK yang diterima Liaison Officer (LO) Parawansa - Markus yakni Seprianus Liaran sebagai bukti hasil verifikasi faktual perbaikan yang telah dilakukan pada hari ini. ( Redaksi Politikal - 001 )