Bawaslu Hentikan Kasus Laporan Zulkifli Hasan, PAN: Potensial Bikin Gaduh
Kamis, 21 Juli 2022 17:3
IST
Kaltimminutes.co - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendapatkan apresiasi dari PAN. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, respons cepat ini diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Ia mengatakan laporan terhadap Zulkifli Hasan berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan dan debat kusir. "Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (21/7). Lebih lanjut Saleh meminta setiap orang atau kelompok agar mempelajari kasus terlebih dahulu sebelum membuat laporan. "Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," ujar Saleh Dihentikannya kasus Zulhas, pelapor bakal dianggap kurang cermat dan hati-hati. Kata Saleh, malah akan muncul dugaan agenda lain di luar kepemiluan. "Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," ujarnya. "Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silakan masyarakat yang menilai sendiri," pungkasnya. Sebelumnya Bawaslu tidak menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Ketum PAN Zulkifli Hasan saat mengkampanyekan anaknya di kegiatan bagi-bagi minyak goreng. Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat materil. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya telah mengkaji laporan masyarakat terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (21/7). (*)
Berita terkait