Jumat, 10 Mei 2024

Pilpres 2024

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Bersalah, Getol Pakai Hari Kerja untuk Kampanye PAN dan Prabowo-Gibran

Jumat, 1 Maret 2024 12:31

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan saat kampanye Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Mendag yang juga Ketum PAN itu cuma dijatuhi sanksi teguran

"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Puadi.

Zulkifli Hasan terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan. Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, terungkap bahwa Zulkifli Hasan melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait