Senin, 20 Mei 2024

Pilpres 2024

Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Bersalah, Getol Pakai Hari Kerja untuk Kampanye PAN dan Prabowo-Gibran

Jumat, 1 Maret 2024 12:31

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan saat kampanye Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

POLITIKAL.ID - Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dinyatakan melanggar ketentuan kampanye dalam Pilpres 2024.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu RI setelah menemukan bukti bahwa Zulkifli Hasan getol memakai hari kerja untuk kampanye PAN.

Selain itu, posisi Zulkifli Hasan sebagai Dewan Pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, juga membuatnya berkampanye untuk Prabowo-Gibran di hari kerja.

Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/2/2024) sore.

Sebagai pejabat publik, Zulkifli Hasan seharusnya melayangkan cuti untuk berkampanye. Bukannya kampanye di hari kerja.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ungkap Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, membacakan putusan.

Meski demikian, Zulkifli Hasan hanya mendapat hukuman ringan akibat pelanggaran ini.

Mendag yang juga Ketum PAN itu cuma dijatuhi sanksi teguran

"Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Puadi.

Zulkifli Hasan terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan. Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, terungkap bahwa Zulkifli Hasan melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan itu juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulkifli Hasan selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, persetujuan izin cuti yang dilayangkan Zulkifli Hasan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye pemilu.

"Selain berkedudukan sebagai Menteri Perdagangan dan Ketua Umum PAN, selain itu, Terlapor juga berkedudukan sebagai pengarah pada tim kampanye pemilu tingkat nasional untuk pasangan calon (presiden-wakil presiden) nomor urut 2, pelaksana kampanye tingkat nasional untuk PAN," ungkap Totok.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait