Senin, 20 Mei 2024

Nasional

Dalami Kasus Dugaan Tppu yang Menjerat Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor di Batam

Selasa, 11 Juli 2023 20:5

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

POLITIKAL.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam.

Penggeledahan ini diakukan lembaga anti rasuah untuk mendalami kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Sebab PT Bahari Berkah Madani diduga menyetor uang ke Andhi Pramono.

“Diduga setor uang (ke Andhi Pramono),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (11/7).

Lebih lanjut, Ali Menjelaskan aliran dana itu terdeteksi di rekening Andhi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Ali tak mengungkapkan barang apa yang disita lembaga anti rasuah dalam penggeledahan tersebut.

Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7).

Ali menyebut sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)

Tag berita:
Berita terkait