Selasa, 21 Mei 2024

Dua Tambang Ilegal Beraktivitas di Konsesi PT MHU, Ditemukan Batubara Menumpuk Ratusan Meter Kubik

Rabu, 31 Januari 2024 17:59

Ilustrasi Tambang Ilegal/IST

POLITIKAL.ID -  Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali mendeteksi kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi PT MHU.

Awalnya, Tim Patroli PT MHU menemukan aktivitas tambang ilegal beroperasi  di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat, Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI mengetahui bahwa lokasi kegiatan ilegal itu masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.

Dalam temuan tersebut, Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi itu.

Penanggung jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB.

Dengan lahan IUPK MHU yang terganggu yakni koordinat - 0503098-9931463 dan - 0503399-9931994.

Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.

"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024). 

Chief Security MKI menuturkan, rencana hauling tumpukan batubara tersebut menunggu jalan baru dari lubang pertama ke koneksi Jalan KPB Km 3.100 pada koordinat -0503100-9931464 dan -0503272-9931530.

Kegiatan penambangan pertama tersebut juga membuka lahan kebun karet warga.

Lahan tersebut bersinggungan juga dengan IUPK MHU yang terganggu 150 Meter dari Jalan Hauling KPB ke kebun karet.

Adapun jalan hauling baru yang dipakai oleh kelompok AB berada pada Koordinat -0503557-9931706, -0503165-9931445, -0503109-9931457, dan -0503247-9931492.

Sementara, koordinat Lobang galian Kelompok AB pada lahan lain juga berada pada Koordinat -0503585-9931993, -0503537-9931948, -0503562-9931920, dan -0503548-9931993.

Dalam patroli tersebut, ditemukan sejumlah excavator, unit buldozer, dan dump truck roda 10 di dekat tempat kejadian perkara (TKP) lubang galian batubara.

Pihak keamanan pun melakukan penahanan agar alat berat tersebut tidak keluar dari wilayah konsesi.

Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.

"Selain gunungan batubara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.

Sementara, penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin. Penambang tersebut berinisial WH alias IP.

Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada Koordinat -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.

Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU. Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.

Dalam kegiatan penambangan kedua, ditemukan juga alat berat berupa tiga unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320. Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batubara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.

Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.

"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalan hauling yang melintas ke konsesi MHU," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait