Kamis, 2 Mei 2024

Gaji Para Pekerja di IKN Nusantara Bebas Pajak sampai Tahun 2035, Berikut Kualifikasinya

Kamis, 9 Maret 2023 3:24

IKN - Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). Presiden Joko Widodo akan menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara dengan mengumpulkan

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN," tulis pasal 51 ayat 22 PP tersebut.

Jokowi menekankan bahwa fasilitas ini bisa didapatkan atau berlaku bagi pekerja di IKN sampai 2035 mendatang.

Sedangkan yang dikecualikan dari fasilitas PPh pasal 21 DTP ini adalah:
a. penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(Redaksi)

 

Halaman 
Tag berita: