Jumat, 17 Mei 2024

Gibran Rakabuming Raka Pastikan Gunakan Hak Pilih di Solo

Senin, 12 Februari 2024 15:36

BERBICARA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Istimewa

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto sebelumnya mengungkapkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk dalam daftar pemilih tetap (TPS) 34 Kelurahan Manahan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. 

"Gibran Rakabuming Raka dan istrinya Selvi Ananda akan menggunakan hak pilih di TPS 34 Kelurahan Manahan,” ujar Bambang.

Hal itu diketahui dari hasil pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) online berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun beberapa tokoh lainnya seperti Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, akan gunakan hak pilihnya di Kelurahan Baluwarti TPS 20. Kemudian, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo di TPS 13, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan.

“Ada juga Ketua Bawaslu Solo menggunakan hak pilihnya di TPS 66 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo,” katanya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: