Senin, 20 Mei 2024

4 Poin Besar RUU Daerah Khusus Jakarta yang Disahkan DPR RI dan Pemerintah Pusat

Selasa, 19 Maret 2024 17:2

POTRET - Suasana Dewan Perwakilan Daerah (DPR)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3) malam, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ. Hanya PKS yang menolak RUU tersebut dengan beberapa alasan.

RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui DPR dan pemerintah akam segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun pembentukan RUU DKJ ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Dengan demikian, Jakarta akan berubah status.

Berdasarkan pembahasan, RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hingga kawasan aglomerasi.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung

Hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung alias pilkada.

Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.

Menurut pemerintah, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut. DPR dan pun menyepakati pandangan itu.

Pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen

DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.

Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Sebelumnya, sempat ada usulan dari pemerintah agar ketentuan ini diubah, yaitu pemenang pemilihan ditentukan dari peraih suara terbanyak.

Hal ini agar ketentuan pemenang pemilihan sama dengan aturan yang berlaku di UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dan UU khusus lainnya, seperti di Aceh dan Papua.

Pimpinan dewan aglomerasi

RUU DKJ mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden. Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden.

Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.

Kawasan aglomerasi diperluas hingga Cianjur

Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur. Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.

Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Nantinya, pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga itu menyerupai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Monas hingga GBK di bawah pemerintah pusat

Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa sejumlah aset penting di Jakarta akan menjadi milik pemerintah pusat. Beberapa aset yang dimaksud adalah Monas, GBK, dan kawasan Kemayoran.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menyebutkan pemerintah ingin kepemilikan aset Kawasan GBK, Monas, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta.

(Redaksi)

Tag berita: