Sabtu, 27 April 2024

4 Poin Besar RUU Daerah Khusus Jakarta yang Disahkan DPR RI dan Pemerintah Pusat

Selasa, 19 Maret 2024 17:2

POTRET - Suasana Dewan Perwakilan Daerah (DPR)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3) malam, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU DKJ. Hanya PKS yang menolak RUU tersebut dengan beberapa alasan.

RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui DPR dan pemerintah akam segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun pembentukan RUU DKJ ini merupakan konsekuensi dari rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Dengan demikian, Jakarta akan berubah status.

Berdasarkan pembahasan, RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hingga kawasan aglomerasi.

Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung

Hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung alias pilkada.

Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.

Menurut pemerintah, jika kepala daerah ditunjuk orang lain, kepala daerah tidak mewakili kehendak rakyat setempat, tetapi mengikuti kehendak yang menunjuk kepala daerah tersebut. DPR dan pun menyepakati pandangan itu.

Halaman 
Tag berita: