Kamis, 9 Mei 2024

4 Poin Besar RUU Daerah Khusus Jakarta yang Disahkan DPR RI dan Pemerintah Pusat

Selasa, 19 Maret 2024 17:2

POTRET - Suasana Dewan Perwakilan Daerah (DPR)./ Foto: Istimewa

Kawasan aglomerasi diperluas hingga Cianjur

Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur. Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.

Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Nantinya, pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga itu menyerupai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Monas hingga GBK di bawah pemerintah pusat

Pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa sejumlah aset penting di Jakarta akan menjadi milik pemerintah pusat. Beberapa aset yang dimaksud adalah Monas, GBK, dan kawasan Kemayoran.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban yang mewakili pemerintah menyebutkan pemerintah ingin kepemilikan aset Kawasan GBK, Monas, dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: