POLITIKAL.ID - Telah diterima laporan polisi terhadap Connie Rahakundini atas pencemaran nama baik Rosan Roeslani yang merupakan ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang diterima SPKT Bareskrim Polri pada Selasa (13/2/2024) di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago. yang diterima SPKT Bareskrim Polri
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi.'
Erdi menyebut laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani.
Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.