Jumat, 10 Mei 2024

Kabar Nasional

Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila, Korban Minta Perlindungan, Ini Sikap LPSK

Selasa, 27 Februari 2024 8:9

ILUSTRASI - Pelecehan seksual oleh rektor.

"Ketiga, kondisi medis/psikologis pemohon dan terakhir rekam jejak pemohon," ucapnya..

Menurut Edwin, Proses penelaahan itu akan berlangsung selama 30 hari, setelah itu, LPSK baru memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan RZ.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan alasan RZ mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Adanya relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan dan butuh perlindungan LPSK.

"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ungkap Amanda.

Tak hanya LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) hingga Komnas Perempuan.

Rektor Membantah

Rektor Universitas Pancasila berinisial E, membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, Sabtu (24/2/2024).

Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait