Senin, 13 Mei 2024

Ismail Apresiasi Kontribusi Perusahaan Tambang di Benua Etam

Jumat, 8 Desember 2023 20:0

POTRET - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ismail, S.T. / Foto: Istimewa

Kebijakan ini menetapkan bahwa perusahaan tersebut harus menyerahkan 10 persen dari keuntungan bersihnya sebagai penerimaan daerah.

"Kami menilai ini sebagai langkah positif. Harapan kami, kontribusi dari perusahaan IUPK dapat digunakan secara efektif oleh pemerintah daerah," ujar Ismail.

Menurutnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini, dengan telah menyetor retribusi sesuai ketentuan. Ismail berharap bahwa perusahaan lain di Kalimantan Timur akan mengikuti jejak KPC dalam mematuhi kebijakan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Ismiati, sebelumnya telah menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah merancang Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur prosedur pengenaan, penghitungan, dan pembayaran retribusi yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK, sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian yang ada.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang sebelumnya memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B) dan kini berubah menjadi IUPK, wajib membayar retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Advertorial)

Halaman 
Tag berita: