Jumat, 3 Mei 2024

Kasus Korupsi DKJA Memasuk Tahapan Baru, KPK Tetapkan Dua Tersangka dari ASN Kemenhub dan BPK

Senin, 22 Januari 2024 18:1

POTRET - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Kelanjutan dari kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perketaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengungkap dua tersangka baru yaitu dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari instansi Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA itu, termasuk perannya dalam kasus tersebut.

KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Ali menjelaskan penetapan tersangka baru korupsi DJKA tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Mengenai dua tersangka baru tersebut, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi untuk dua tersangka baru itu.

Halaman 
Tag berita: