POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang timses dilarang dampingi paslon daftar Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang tim sukses (timses) atau simpatisan untuk ikut hadir mendampingi bakal pasangan calon (bapaslon) saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada 2020.
Hal ini merujuk pada ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, ketentuan terkait hal ini masih sama seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Ketentuan mengenai protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon tetap berlaku," tandas Raka, Kamis (3/9/2020).
Dalam Pasal 49 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tertuang jelas siapa saja yang boleh ikut hadir mendampingi bapaslon saat pendaftaran di KPU setempat.