POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo kini berwenang melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menilai, PP tersebut semakin menguatkan kewenangan Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam manajemen PNS.
"Apapun isinya karena itu sudah disetujui dan ditandatangani presiden ya kita harus konsisten dengan apa yang diatur. Apapun isinya kan ini sudah melalui proses pembahasan," ujar Tasdik saat dihubungi, Jumat (15/5).
Sesuai ketentuan dalam PP, lanjut Tasdik, Jokowi memang bisa mencabut kewenangan kementerian/lembaga dalam mengangkat, memindahkan, atau pun memberhentikan PNS jika tidak sesuai dengan sistem merit.
Sistem merit adalah manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.