Selasa, 14 Mei 2024

Raperda Tentang Anjal dan Gepeng Mesti Segera Diketuk

Jumat, 28 Oktober 2022 19:30

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (anjal dan gepeng) kembali disorot Dewan Samarinda. DPRD berharap agar Perda tersebut diseriusi guna mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA). Sebab, menurut anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor menjadikan Samarinda sebagai KLA bukan hal yang tidak mungkin. Hanya saja, untuk mendukung hal tersebut harus diiringi dengan keseriusan pemerintah daerah dengan menegakan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017. “Mereka (anjal dan gepeng) sering berada di lampu merah dan ruas jalan, selain menganggu pengguna jalan hal itu juga berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri,” jelas Ahmat Sopian, Jumat (28/10/2022). Selanjutnya, Ahmat Sopian sampaikan agar Pemkot Samarinda bersedia memberikan solusi khususnya bagi anak-anak yang masih dalam usia sekolah dan kerap diekploitasi oknum tidak bertanggung jawab. Serta kepada instansi penegak perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Samarinda untuk tak bosan memantau keberadaan anjal tersebut. “Sebab jika perda kota layak anak akan disahkan, maka permasalahan seperti ini seharusnya tidak akan ada lagi,” ujarnya. Selain itu, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan dalam urusan mencari nafkah, memang tidak patut untuk dihalangi tapi kita punya aturan yang berlaku, biasanya mereka masih sering ditemukan di Taman Cerdas dan Taman Samarendah. Sehingga pemkot harus segera memberikan solusi, agar Samarinda benar-benar bisa menjadi serta layak disebut KLA. “Sering terlihat anak-anak bayi dieksploitasi demi mendapat simpati dari orang yang lewat. Sedangkan perda sudah tinggal diketuk, harus ada format dari pemerintah agar kota layak anak tercapai,” tegasnya. (Advertorial)
Tag berita:
Berita terkait