Kamis, 9 Mei 2024

Status DKI Jakarta Hilang sejak 15 Februari ? Begini Penjelasannya

Rabu, 6 Maret 2024 23:30

POTRET - Potret Monas yang ada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta./ Foto: Istimewa

Lalu, dalam ayat 2 pasal itu disebutkan pula bahwa paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU 29/2007 diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. UU IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022.

Tapi, perlu dingat ada ketentuan peralihan dalam UU IKN. Seperti dalam Pasal 39 disebutkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

Hingga saat ini, belum ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Karena itu, Baidowi menekankan Jakarta saat ini tak kehilangan status DKI, dan menjadi kota tanpa status.

"Maka, ibu kota masih di Jakarta," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek itu.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: