Sabtu, 18 Mei 2024

UU TPKS Disebut Belum Sempurna, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Usulkan Perda Ketahanan Keluarga

Senin, 27 Juni 2022 19:17

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menilai Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum sempurna. Sebagaimana diketahui, UU tersebut telah disahkan DPR RI melalui Ketua DPR RI Puan Maharani melalui rapat paripurna DPR RI ke-13. Pembahasan UU tersebut telah memakan waktu yang cukup lama bahkan sempat mangkrak 10 tahun lamanya. Kendati demikian Puji sapaannya mengatakan masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada. "Saya memang belum baca semua UU itu. Tapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita," kata Puji (27/6/2022). Lebih lanjut Puji mengatakan, seharusnya dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada. Dia mencontohkan pasal tentang berhubungan layaknya pasangan suami istri di luar pernikahan yang sah, meskipun keduanya melakukanya atas dasar suka sama suka. "UU TPKS ini seperti melegalkan hubungan seks yang dilakukan suka sama suka di luar pernikahan yang sah. Padahal kan dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh, jadi kelemahan UU TPKS ini di situ," imbuhnya. Bukan hanya, itu ia juga membeberkan kelemahan lain UU tersebut diantaranya tidak diatur terkait hubungan seksual para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Padahal kata dia, kasus LGBT di Kota Samarinda semakin marak terjadi. "Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana. Tapi itu tidak diatur dalam UU TPKS," bebernya Untuk itu, guna memaksimalkan pembinaan terhadap LGBT, politikus Partai Demokrat ini mendorong DPRD Samarinda untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga. Melalui Raperda tersebut, nantinya bisa mengakomodir tentang penanganan kasus LGBT, termasuk para pecandu narkoba. "Banyak hal yang bisa dicapai dengan raperda ketahanan keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," tutupnya. (*/Advetorial)
Tag berita:
Berita terkait