Jumat, 17 Mei 2024

Jokowi Resmi Menetapkan Jadwal Kerja Baru ASN

Kamis, 27 April 2023 21:15

ILUSTRASI - Pegawai Negri Sipil. / Foto: Istimewa

Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel meliputi fleksibel secara lokasi atau waktu.

Nantinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau waktu.

Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Tidak Diberlakukan oleh Pihak Tertentu

Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam Kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi beberapa profesi, yaitu:

  • Tentara Nasional Indonesia (TNI), Prajurit TNI, dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri 
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negara.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: