Senin, 20 Mei 2024

Berita Nasional

Kementerian Keuangan Cuma Sanggup Bayar Utang Rp 78 M, ke Jusuf Hamka, Mahfud MD Beri Peringatan

Jumat, 15 Desember 2023 18:23

Jusuf Hamka tak terima Kementerian Keuangan cuma sanggup bayar utang pokok sebesar Rp78 miliar.

POLITIKAL.ID - Pengusaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka tak terima Kementerian Keuangan cuma sanggup membayar utang Rp 78 miliar dari total Rp 800 miliar.

Menurut Jusuf Hamka, utang pemerintah itu terjadi pada CMNP yang termasuk perusahaan terbuka, sehingga perusahaan harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

"Nggak mau kami menerima lah karena tadi ada bagian compliance direktur compliance ini ada aturan OJK dan ini pemegang saham kita sejuta umat punya jadi bagaimana mempertanggungjawabkan justifikasinya," ucap Jusuf Hamka di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023) melansir detik.com.

Seharusnya, kata Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan membayar sesuai kesepakatan negosiasi terakhir pada 2015, yang saat itu disepakati utang yang harus dibayar Rp 179 miliar.

Sedangkan angka Rp 800 miliar yang diminta Jusuf Hamka adalah akumulasi utang plus denda yang dihitung sejak 1998 hingga sekarang.

"Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen, sekarang denda nggak diakui cuma Rp 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja," ungkap Jusuf Hamka.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar Kementerian Keuangan wajib membayar utang ke perusahaan Jusuf Hamka.

Menurut Mahfud MD, jika lembaga Sri Mulyani itu tidak membayar utang ke Jusuf Hamka, maka akan merugikan negara.

"Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu terkait besaran yang harus dibayar, Mahfud MD meminta Kementerian Keuangan membicarakannya lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Itu kementerian keuangan (yang mau Rp 78 miliar). Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul," ujar Mahfud MD.

Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998.

Keadaan perbankan saat itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat itu ada bantuan kepada bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP milik Jusuf Hamka salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Hanya saja perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran lantaran dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait