Jumat, 10 Mei 2024

Makmur HAPK Ajukan Kasasi 

Selasa, 28 Desember 2021 21:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Makmur HAPK mengajukan kasasi ke pengadilan setelah gugatannya tak diterima pengadilan negeri (pn) Samarinda. Diketahui bahwa Surat Keputusan (SK) DPP Golkar No B-600/Golkar/VI/2021 terbit yang dikeluarkan DPP Partai Golkar pada 16 Juni 2021 silam menjadi awal seteru. Serta membuat politikus senior di Kaltim ini membawa perseteruan sengketa politiknya di internal Partai Golkar Kaltim ke jalur hukum usai gugatannya ke Mahkamah Partai Golkar gagal. Gugatan sendiri dilayangkan Makmur HAPK melalui kuasa hukumnya ke pengurus DPP Partai Golkar Ketua Umum dan Sekjen DPP), DPD Partai Golkar Kaltim (Ketua dan Sekretaris DPD) serta Fraksi Golkar di DPRD Kaltim Ketua dan Sekretaris Fraksi Partai). Namun upaya hukum yang ditempuh dinilai Majelis Hakim pada 20 Desember 2021 lalu, tidak bisa diterima atau niet ontvankelijke verklaard (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan dari gugatan perdata ini teregistrasi dengan Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr. Majelis Hakim mempertimbangkan sengketa antara Makmur HAPK telah selesai di Mahkamah Partai Golkar dan bersifat mengikat kedua belah pihak. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, yang ternyata perselisihan penggugat dan para tergugat telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar. Kuasa hukum Makmur HAPK, Andi Asran Siri saat ditemui Selasa (28/12/2021) sore, usai mengajukan Kasasi ke PN Samarinda menjelaskan, bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, memberikan kesempatan pihaknya untuk melakukan upaya hukum. Upaya jalur hukum yang tidak diterima Majelis Hakim pada Senin (20/12/2021) lalu, tentu menurutnya masih ada celah hukum. "Upaya hukumnya adalah Kasasi. Akhirnya kita mempergunakan upaya itu dengan mengajukan Kasasi hari ini atas putusan itu," tegasnya. Saat ini, kliennya fokus pada upaya Kasasi yang kini telah diajukan atas Putusan dari gugatan perdata teregistrasi dengan Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr itu. Serta akan bersurat ke beberapa pihak bahwa kliennya, Makmur HAPK masih menempuh jalur hukum. "Gugatan lain belum, nanti kita lihat lah, rencana sih ada. Langkah-langkah lainnya tetap menunggu dengan pengajuan Kasasi kita ini," ucapnya. "Karena kan kalau tidak salah, ada informasi pihak Fraksi Golkar (DPRD Kaltim) membuat surat untuk ditindaklanjuti (pimpinan), dan kita juga bersurat bahwa tetap melakukan upaya hukum Kasasi kepada DPRD, Gubernur Kaltim dan Kemendagri," sambungnya. Menyinggung pertimbangan hukum untuk melakukan upaya Kasasi, Andi Asran Siri menyebut bahwa gugatan hukum perdata yang sebelumnya tidak dapat diterima Majelis Hakim masih memiliki celah, yang membuat pihaknya melangkah untuk melakukan upaya lanjutan "Makanya kalau melihat pertimbangan itu, dan masih ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, ya kita lakukan, ada ruang," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait