Kamis, 9 Mei 2024

Menteri PPPA: Cuti Melahirkan bagi Ibu Pekerja dan Cuti Ayah Diatur dalam RUU KIA

Senin, 25 Maret 2024 18:34

POTRET - Ilustrasi Ibu Hamil./ Foto: Istimewa

"Rumusan ini disepakati dengan mempertimbangkan kohesivitas terhadap Batang Tubuh Rancangan Undang-undang," kata dia.

RUU KIA juga tidak mendefinisikan anak.

"Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.

Lebih lanjut Bintang Puspayoga mengatakan yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.

Selain itu RUU KIA juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja dan ibu penyandang disabilitas, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus.

"Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa," kata dia.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: