Kamis, 2 Mei 2024

Pemkot Samarinda Terbitkan Surat Edaran Himbau para Pelak Usaha Gunakan Produk UMKM Lokal Samarinda Minimal 50%

Sabtu, 30 Maret 2024 17:0

POTRET - Wali Kota Samarinda, Andi Harun./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Samarinda melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Walikota Samarinda No. 500.2/4626/100.04 Tahun 2023. 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun penerbitan surat tersebut sebagai upaya mengendalikan laju inflasi dan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Samarinda menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H. 

Surat edaran tersebut menghimbau para pelaku usaha, termasuk pengadaan parsel, perusahaan, pusat perbelanjaan, swalayan, perbankan, supermarket, kepala retail, dan hotel, untuk menggunakan produk UMKM lokal Samarinda minimal 50% dalam setiap paket penjualan dan pembelian.

Andi Harun menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong solidaritas sosial sekaligus mendukung perkembangan ekonomi lokal.

 "Kegiatan ini dikeluarkan untuk menghimbau dermawan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memprioritaskan produk UMKM. Selain memberikan manfaat sosial, hal ini juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah serta pengembangan UMKM," ujar Andi Harun pada Jum'at (29/3/2024).

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi lokal di tengah pandemi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.

"Dengan mendorong penggunaan produk lokal, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan pelaku UMKM di Kota Samarinda,"ucapnya.

(Advertorial) 

Tag berita: