Senin, 29 April 2024

Rafael Alun Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi, KPK Perkirakan dari Tahun 2011-2023

Jumat, 31 Maret 2023 18:23

TERSANGKA - Rafael AlunTrisambodo Telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi. / Foto: IST

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

(Redaksi)  

Halaman 
Tag berita: