Jumat, 17 Mei 2024

Kabar Nasional

Resmi, Jokowi Hapuskan PPKM Covid-19, Landasannya Kajian Ilmiah

Jumat, 30 Desember 2022 16:29

Presiden Jokowi/ ayobandung.com

Sebelumnya, Jokowi secara resmi mencabut PPKM. Dia mengatakan pencabutan PPKM dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan.

"Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ujar Jokowi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada pemerintah memutuskan mencabut PPKM," sambungnya.

PPKM sendiri diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau Covid-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.

Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya makin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai. (*)

Halaman 
Tag berita: