Kamis, 16 Mei 2024

Pilkada

Resmi, Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, KPU Umumkan Pendaftaran Paslon Mulai 24 Agustus

Sabtu, 3 Februari 2024 7:15

Pilkada Serentak 2024

Pemungutan suara nantinya dilaksanakan sampai 16 Desember 2024

Selanjutnya, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih, masih menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, Gubernur/Bupati/Wali Kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Sementara itu manakala terjadi sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.

(REDAKSI)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait