POLITIKAl.ID, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah menengah atas sederajat, untuk tidak menjual seragam di sekolah kepada peserta peserta didik baru.
Diwartakan sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah menengah atas sederajat dibuka pada 15 sampai dengan 16 Juni 2020.
Sementara untuk pendaftaran perpindahan orangtua karena mengikuti dinas pada tanggal 13 sampai dengan 14 Juni.
Sedangkan pendaftaran untuk prestasi pada tanggal 15 Juni.
Hal itu dijelaskan Ketua Komisi IV, Rusman Yaqub yang membidangi pendidikan saat dikonfirmasi setelah sebelumnya melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota se Kaltim.
"Sekolah tidak boleh menjual seragam kepada peserta didik baru tanpa persetujuan dari komite sekolah," ujar Rusman sapaannya saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2020).