Rabu, 15 Mei 2024

Syarat Pendaftaran Bakal Calon DPD RI di Pemilu 2024

Rabu, 21 Desember 2022 14:0

POTRET - DPD RI. / Foto: Net

POLITIKAL.ID - Pendaftaran telah dimulai pada 6 Desember 2022 dan akan dibuka sampai pada 25 November 2023 mendatang, Hal ini diketahui dari situs resmi kpu.go.id. Syarat-syarat Pencalonan Anggota DPD RI Sebagai Calon Persorangan dan Peserta Pemilu 2024.

Lembaga DPD adalah bagian daripada lembaga MPR yang mewakili kepentingan daerah dari 34 Provinsi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Tugas dan wewenang DPD dalam pengawasan yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Berikut ini deretan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon anggota DPD di Pemilu 2024.

PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN Pasal 14

(1) Persyaratan dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan, meliputi:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang wajib mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan 

e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

Syarat dukungan harus berasal dari masyarakat berusia dewasa yang memiliki hak pilih yang berasal dari basis daftar pemilihan.

rikut persyaratan dalam pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu.

Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

- Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih;

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;

- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

- Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan' narkotika;

- Terdaftar sebagai pemilih; 

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;

- Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

- Bakal calon peserta Pemilu DPD juga harus memiliki minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bakal calon.

- Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi KTP pendukung. 

(Redaksi)

 

 

Tag berita: