POLITIKAL.ID - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dinilai mengancam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. Sebab, RUU Cipta Kerja itu menghapus ketentuan tentang perizinan ekspor dan impor, Pasal 49 ayat (1)–(5) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak mengatakan penghapusan ketentuan perizinan ekspor-impor berpotensi menyebabkan terbuka lebarnya kran impor yang masuk ke Indonesia.
Dia menilai hal tersebut menyebabkan tidak adanya lagi aturan mengenai kewajiban eksportir dan importir untuk memiliki perizinan baik berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan atau pengakuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di samping itu, penghapusan ketentuan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan iklim usaha yang tidak sehat karena tidak adanya persetujuan maupun pengakuan barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
Adapun ketentuan lainnya yang dihapus adalah mengenai keringanan ataupun penambahan tarif bea masuk barang impor. Padahal dengan adanya ketentuan tersebut negara dapat memperoleh pendapatan dari kenaikan bea masuk yang dibebankan terhadap barang impor.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mengendalikan jumlah barang impor yang masuk ke Indonesia. Dia mengatakan, keringanan tarif bea masuk barang impor sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 49 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga dapat dijadikan pemerintah untuk melakukan lobi dalam perdagangan internasional, agar barang ekspor dari Indonesia ke negara tujuan bisa mendapatkan keringanan bea masuk ke negara tujuan.