POLITIKAL.ID - Menurut UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, yang disahkan Presiden Joko Widodo pada Selasa 14 Mei 2024 ketika seorang karyawan pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.
Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan jika hak karyawan yang di PHK atau pensiun mendapatkan uang penghargaan.
UU Cipta Kerja mengatakan jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.
Jadi ketika ada karyawan di PHK atau pensiun maka haknya adalah mendapatkan uang pesangon dan mendapatkan uang penghargaan sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun itu dibedakan oleh masa kerja.
Semakin lama masa kerja karyawan yang di PHK atau pensiun maka semakin besar uang pesangon yang diterima.
Berikut ini besaran uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Uang pesangon untuk karyawan pensiun:
1. Masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah
2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah
3. Masa kerja 2 tahun lebih, kurang 3 tahun sebesar 3 bulan upah