Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun keputusan terkait usu...
POLITIKAL.ID - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun keputusan terkait usulan menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa.
Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses resmi di pemerintahan dan parlemen.
"Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan, ya kita tunggu saja," kata Juri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Juri juga mengaku belum mengetahui secara rinci dasar pertimbangan yang melatarbelakangi usulan Solo menjadi daerah dengan status istimewa.
Menurutnya, berbagai usulan serupa mengenai pemekaran dan peningkatan status daerah banyak masuk ke Komisi II DPR RI.
"Usulan macam-macam, banyak sekali. Usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa muncul wacana memekarkan Solo dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadikannya sebagai provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta. Aria menyebut, kekhususan sejarah dan budaya Solo menjadi alasan utama di balik usulan tersebut.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena mempunyai kekhususan dalam perlawanan terhadap penjajahan dan kekhasan budaya," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Namun demikian, Aria menilai wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam. Ia mengingatkan bahwa pemberian status istimewa terhadap suatu daerah dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah lain yang merasa memiliki kekhususan serupa.
"Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini sebagai hal yang penting dan urgent," tegasnya.
Lebih lanjut, Aria justru mendorong agar pemerintah membuka kembali moratorium pemekaran daerah, dengan syarat pengusulan daerah otonom baru harus dilakukan dengan lebih ketat dan selektif.
"Kita harapkan moratorium ini bisa dibuka kembali, tetapi prosedur dan pengusulannya harus lebih ketat," tambahnya.
Saat ini, menurut Juri Ardiantoro, pemerintah lebih fokus pada pengelolaan daerah yang sudah ada daripada menambah struktur administratif baru. Terlebih, setiap perubahan status daerah memerlukan proses panjang, termasuk kajian politik, hukum, administratif, dan sosio-kultural.
"Semua aspirasi tetap kita dengar, tapi untuk melangkah ke tahap berikutnya perlu pertimbangan yang matang," tutup Juri.
(Redaksi)