POLITIKAL.ID — Pemerintah pusat memastikan tidak ada pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026. Kepastian ini disambut positif oleh Pem...
POLITIKAL.ID — Pemerintah pusat memastikan tidak ada pemangkasan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2026.
Kepastian ini disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menilai keputusan tersebut menjadi angin segar bagi desa-desa yang selama ini bergantung pada alokasi Dana Desa untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Jika memang tidak ada pemangkasan, itu tentu hal yang baik untuk desa-desa kita. Semoga serapannya bisa maksimal di tahun depan,” ujar Puguh saat ditemui di Samarinda, Kamis (16/10/2025).
Fokus pada Serapan dan Akuntabilitas
Meski menyambut positif kabar tersebut, Puguh mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal jumlah dana yang diterima, tetapi kemampuan desa dalam menyerap dan mengelola anggaran secara tepat dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun ini masih ada sejumlah desa di Kalimantan Timur yang belum memaksimalkan penggunaan dana desanya. Karena itu, DPMPD mendorong agar mulai tahun depan, seluruh desa melakukan perencanaan dan pelaporan keuangan yang lebih tertib.
“Kami berharap tahun depan betul-betul bisa dipetakan pemanfaatan dana desa, terutama untuk mendukung isu-isu nasional yang diamanatkan pemerintah,” ujarnya.
Salah satu fokus utama adalah program ketahanan pangan, yang kini menjadi tanggung jawab langsung pemerintah desa. Menurutnya, pengelolaan dana untuk ketahanan pangan perlu segera disesuaikan dan diatur dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain masalah serapan, Puguh juga menyoroti lambatnya pencairan tahap kedua Dana Desa di sejumlah wilayah di Kaltim. Ia menyebut, sebagian kendala tersebut bukan hanya berasal dari administrasi di tingkat desa atau kabupaten, tetapi juga dari sistem nasional.
“Kami sangat berharap sistem di Ditjen Perbendaharaan bisa lebih lancar, karena OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dalam satu bulan terakhir ini masih bermasalah, dan itu berdampak pada keterlambatan pencairan dana desa,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPMPD Kaltim terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Perbendaharaan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan pendampingan dan pembinaan berjalan maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, Puguh juga menegaskan komitmen DPMPD untuk terus melakukan pembinaan terhadap desa-desa di Kalimantan Timur, baik dalam hal manajemen keuangan maupun pembangunan wilayah.
Menurutnya, saat ini masih ada tiga desa tertinggal di Kabupaten Kutai Barat dan satu desa di Kabupaten Kutai Timur yang menjadi perhatian khusus. Namun, data desa tertinggal di Kutai Timur tersebut diduga merupakan hasil kesalahan input data, sehingga akan segera dikoreksi dalam pembaruan data tahun depan.
“Kami masih mengawal empat desa tersebut. Untuk Kutai Timur, kami sudah identifikasi ada kekeliruan data. Tahun depan akan diperbarui agar tidak salah sasaran,” kata Puguh.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum tuntasnya penetapan batas wilayah desa, baik batas antar-desa maupun batas desa yang bersinggungan dengan batas kabupaten. Hal ini, kata Puguh, sangat penting agar penggunaan Dana Desa bisa dilakukan sesuai dengan lokasi dan kebutuhan yang tepat.
“Kami akan kejar penyelesaian batas wilayah ini, supaya tidak ada tumpang tindih dalam pemanfaatan dana,” tegasnya.
Tahun 2025, Kalimantan Timur menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp810 miliar yang disalurkan kepada 841 desa di seluruh kabupaten/kota. Besaran dana yang diterima tiap desa bersifat variatif, tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan indikator kinerja lainnya.
Meski sebagian besar desa telah mencairkan tahap pertama, masih terdapat 12 desa yang belum mencairkan dana tahap pertama hingga memasuki periode pencairan tahap kedua. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPMPD untuk segera dievaluasi.
“Ini akan jadi bahan evaluasi kami. Permasalahan apa yang terjadi di kabupaten, seharusnya bisa lebih cepat dalam pendampingan. Harapan kami, tahun depan serapan bisa jauh lebih maksimal,” terang Puguh.
Ke depan, DPMPD Kaltim bertekad memperkuat manajemen keuangan desa berbasis transparansi dan akuntabilitas. Setiap penggunaan dana harus disertai pelaporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.
“Desa harus bersiap dari sisi manajemen dan akuntabilitas. Semua dana yang masuk tentu harus disertai pelaporan yang benar. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya dana yang diterima, tetapi juga oleh kemampuan aparatur desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan program secara profesional dan terbuka.
Dengan tidak adanya pemangkasan dana desa, DPMPD Kaltim optimistis tahun depan dapat menjadi momentum penting bagi desa-desa di Kalimantan Timur untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efektivitas pembangunan.
Keputusan pemerintah pusat mempertahankan alokasi Dana Desa menjadi sinyal positif bagi pembangunan dari pinggiran, sekaligus menegaskan komitmen bahwa desa tetap menjadi ujung tombak pemerataan pembangunan nasional.
“Kami akan terus kawal, kami dorong agar tahun depan desa-desa bisa lebih siap. Dana sudah tersedia, tinggal bagaimana pengelolaannya agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Puguh.
(tim redaksi)